Razia perangkat lunak (sweeping software) komputer yang di lakukan pihak kepolisian dan BSA(Bussiness software Alliance) menimbulkan kecemasan di sebagian pengguna. Razia itu dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas pelaksanaan UU No 19 tahun 2002

Nah peringatan tentang dilarang menggunakan program komputer bajakan untuk kepentingan komersial pun hari ini surat edarannya sampai juga di kantor dengan pesan (PEMBAJAKAN KARYA ATAS HAK CIPTA ADALAH TINDAKAN KRIMINAL. Wah gile bener denda bagi sang pelanggar 500 juta rupiah atau hukuman pidana penjara 5 thn. Bener2 angka nominal yang sangat besar sekali, pantas saja cerita kawan yang bekerja di Mangga dua bahwa di sana lagi gencar2 nya Razia software bajakan dan ada bebera toko yang kena Razia kemudian setelah bernegosiasi dengan sang aparat, toko yang sedang apes itu hanya kena denda 25 jt.

Lalu bagaimana nasibnya dengan Razia di tingkat Perusahaan, apalagi dalam hal ini Perusahaan Penanman Modal Asing (PMA) seperti tempat bekerja saya sekarang ini. Apakah bisa damai, apakah tidak. kemudian jika tidak mau membayar denda siapakah yang menanggung hukuman 5 thn penjara, divisi IT kah?

Tapi untunglah ditempat saya bekerja software yang digunakan berlisensi semua, bukan sombong loeh. Pict di bawah lampiran surat edarannya.


Klo mau baca selengkapnya klik